BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menetapkan besaran upah lembur buruh atau pekerja jika bekerja di hari libur nasional.
Besaran upah lembur yang akan diterima buruh ini telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 13.
Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa seorang buruh atau pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu.
Maka bagi buruh atau pekerja tersebut harus bekerja saat IdulFitri selama tujuh jam.
Selain itu, untuk besaran upah yang akan diterima oleh buruh adalah Rp4 juta pada bulan berkenaan.
Dalam hal ini terdapat cara menghitung upah kerja lembur buruh seperti sebagai berikut:
- Hitung upah per jam
Maka untuk rumus dalam menghitung upah per jam: Upah bulanan dibagi 173.
Rp.4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121.387.
- Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari kerja 40 jam seminggu, yaitu 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Sebab kerja lembur dilakukan selama tujuh jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan oleh buruh atau pekerja adalah sebesar 7 x 2 x Rp21.121.387 = Rp323.699.418.
Lebih lanjut juga terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang lebih lengkap seperti sebagai berikut:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, maka akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, maka akan dibayar 4 kali upah sejam
Baca Juga: Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, maka akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, maka akan dibayar 4 kali upah sejam.
Itulah perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional untuk buruh atau pekerja.***