Lebih lanjut untuk pemenuhan beban kerja guru yang mendapatkan tambahan penghasilan, pada ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau kemitraan yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Itulah ketentuan khusus mengenai beban kerja bagi guru yang mendapatkan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...
Hal tersebut penting untuk guru ketahui agar tidak keliru dalam memahami terkait dengan kriteria penerima tambahan penghasilan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.***