SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

- 30 Maret 2023, 07:55 WIB
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini
Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini /Instagram kemenkeuri

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru dan dosen pada tahun 2023 ini, terkait dengan tunjangan yang akan diberikan ke guru.

Perlu diketahui oleh guru dan dosen bahwasanya Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terbaru tahun 2023 untuk guru dalam mendapatkan tunjangan.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh guru dan dosen adalah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

PP tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 yang salah satunya adalah untuk guru.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa THR atau tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan.

Baca Juga: BERSIAP, Tunjangan Guru 2023 Ini Diterima Paling Cepat di Tanggal Segini. Kemenkeu Sudah Sahkan...

Adapun yang akan menerima THR pada tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. ASN Pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 orang, seperti guru ASND yang telah menerima TPG sebanyak 1,1 juta guru, guru ASND yang telah menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu guru.

3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang yang pensiun.

Lebih lanjut terkait dengan pemberian THR, Kemenkeu juga telah mengalokasikan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada tahun 2023 ini.

Untuk besaran alokasi dana yang digelontorkan adalah sebanyak Rp11,7 triliun yang diperuntukkan bagi ASN Pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan juga anggota Polri.

Kemudian terkait dengan THR guru tahun 2023, melalui PP tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk segera menindaklanjuti pembayaran THR.

Utamanya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pemberian maksimal sebesar 50 persen TPG atau tamsil.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Sementara Pemerintah juga akan memberikan THR sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Diketahui sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka pemerintah akan memberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru dan sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi dosen.

Dalam hal ini apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR masih bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: DEADLINE 31 Maret, Guru Ini Ditunggu Kemdikbud Lakukan Pendaftaran Jelang Program Sertifikasi 2023

Sebagai informasi bahwasanya untuk waktu penerimaan tunjangan Hari Raya akan diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x