Sementara bagi guru yang belum dinyatakan valid, guru harus memastikan mengetahui penyebabnya, laku segera diubah di Dapodik.
Hal itu disebabkan perubahan data itu, bukan di Info GTK, tetapi di Dapodik.
Perlu diketahui untuk status valid di Info GTK yang telah berwarna biru, yakni NUPTK, kelulusan sertifikasi, kepegawaian, usia, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut untuk guru yang baru sertifikasi tahun 2022 lalu, tentunya akan menerima tunjangan di tahun 2023 ini.
Hal tersebut terkait dengan jadwal penyaluran tunjangan, yang telah tertuang di dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran TPG triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret.
Akan tetapi, sebelum menerima TPG triwulan 1, guru harus memastikan terlebih dahulu apakah telah melakukan sinkronisasi data ataukah belum pada tanggal 28/29 Februari.
Apabila telah melakukan sinkronisasi data, maka untuk pencairan TPG triwulan 1 akan segera diproses.