CATAT, Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap Tunjangan Tidak Cair, karena Hal Ini....

- 30 April 2023, 06:45 WIB
Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap jika Tunjangan Tidak Cair, karena 6 Hal Ini
Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap jika Tunjangan Tidak Cair, karena 6 Hal Ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag terdapat kabar penting mengenai tunjangan profesi guru atau TPG.

Info untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan profesi guru ini disampaikan melalui juknis yang berasal dari Kemenag dan Kemdikbud.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwa terdapat dua naungan yang memberikan guru tunjangan, yakni Kemdikbud dan Kemenag.

Persoalan tunjangan untuk guru naungan Kemenag berdaasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Perlu diketahui oleh semua guru sertifikasi bahwasanya terdapat poin yang menyebutkan bahwa guru sertifikasi bisa tidak menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: DIKASIH INFO, Jam Kerja ASN 2023 Ternyata Jauh Lebih Fleksibel, Begini Aturan dari Presiden Jokowi Terbaru

Terdapat penyebab mengapa guru sertifikasi tidak diberikan tunjangan profesi atau TPG pada tahun 2023 ini.

Selain itu, juga disebutkan enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:

  1. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
  2. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
  3. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
  4. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  5. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.
  6. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Lebaran Tahun 2023 Dapat Perkembangan Ini. Pencairan Tunjangan Sudah Sampai Ini...

Di samping itu, untuk guru sertifikasi naungan Kemdikbud juga terdapat kabar penting persoalan tunjangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan siapa saja guru sertifikasi yang sudah tidak berhak lagi menerima TPG, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: 4 HARI LAGI, Guru Non Sertifikasi dengan 7 Kriteria Ini Ada SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapat tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah kabar penting yang harus guru sertifikasi mengenai tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah