3. PNS dengan usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Untuk besaran pensiun PNS yang akan diterima adalah sebanyak-banyaknya adalah 75% dan minimal 40% setiap bulan dari dasar pensiun.
Itulah informasi mengenai tiga kriteria batas usia pensiun PNS yang harus diketahui oleh PNS.**