Di sisi lain, bagi PNS yang diberhentikan secara tidak hormat maka tidak berhak mendapatkan hak pensiun.
Kemudian mengenai syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima hak pensiun, telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Adapun untuk persyaratannya adalah, jika PNS meninggal dunia, atas permintaan PNS sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, juga terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada PNS pensiun dini, atau tidak sehat jasmani maupun rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Dalam hal ini terdapat tiga kriteria batas usia pensiun PNS, diantaranya yakni:
1. PNS dengan usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. PNS dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.
Baca Juga: HORE! Buruh Bisa Dapatkan Jumlah THR Fantastis Melebihi PNS! Catat Tanggal Cairnya!