BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk semua guru penerima TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023.
Kabar yang ditunggu-tunggu guru sertifikasi terkait TPG triwulan 1 tahun 2023 ini datang langsung dari Kemdikbud Ristek.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi mengenai TPG triwulan 1 tahun 2023 bahwasanya berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan mengenai jadwal pembayaran TPG triwulan 1 hingga 4.
Selain itu juga terdapat arahan dari Kemdikbud Ristek untuk melakukan sinkronisasi data.
Lebih lanjut untuk validasi dan penetapan penerima tunjangan ada jadwal sebagaimana hal di bawah ini:
1. Sinkronisasi data
Tanggal 28/29 Februari, jadwal pembayaran triwulan 1 bulan Maret
Dalam hal ini, guru harus memastikan bahwa data-data guru telah valid sebelum tanggal 28 Februari 2023.
Terutama untuk data di Dapodik, seperti jam mengajar dan lain sebagainya harus valid.
Kemudian untuk pembayaran TPG triwulan 2, sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei dan dibayarkan pada bulan Juni.
Lebih lanjut juga terdapat kabar penting untuk guru mengenai sinyal baru pembayaran TPG.
KemenpanRB dan Kemdikbud Ristek bertemu dalam acara kolaborasi bangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.
Dari pertemuan tersebut Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa berencana untuk mengubah jalur pembayaran tunjangan guru seperti yang awalnya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah kemudian ke rekening guru.
Jalur tersebut rencana akan diubah menjadi Pemerintah Pusat langsung ke rekening guru.
Dalam hal ini, jalur pembayaran tunjangan ke guru akan lebih cepat, sebagaimana yang diharapkan oleh banyak guru.
"Saat ini dana tersebut ditransfer ke Pemda setempat kemudian didistribusikan ke guru. Namun Menteri Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga Pemerintah Pusat bisa langsung mentransfer ke rekening guru," tulis keterangan di laman Menpan.go.id.
Dari hal tersebut banyak guru yang merasa bahwa tunjangannya telat dibayarkan, hal tersebut menjadi referensi tersendiri bagi Kemdikbud Ristek untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada guru termasuk pemberian tunjangan.***