- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.
- Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.
Di samping itu, untuk guru sertifikasi naungan Kemdikbud juga terdapat kabar penting persoalan tunjangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.
Juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan siapa saja guru sertifikasi yang sudah tidak berhak lagi menerima TPG, seperti diantaranya yakni:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapat tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Itulah kabar penting yang harus guru sertifikasi mengenai tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.***