CATAT, Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap Tunjangan Tidak Cair, karena Hal Ini....

- 30 April 2023, 06:45 WIB
Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap jika Tunjangan Tidak Cair, karena 6 Hal Ini
Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap jika Tunjangan Tidak Cair, karena 6 Hal Ini /Instagram nadiemmakarim
  1. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
  2. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
  3. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
  4. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  5. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.
  6. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Lebaran Tahun 2023 Dapat Perkembangan Ini. Pencairan Tunjangan Sudah Sampai Ini...

Di samping itu, untuk guru sertifikasi naungan Kemdikbud juga terdapat kabar penting persoalan tunjangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan siapa saja guru sertifikasi yang sudah tidak berhak lagi menerima TPG, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: 4 HARI LAGI, Guru Non Sertifikasi dengan 7 Kriteria Ini Ada SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapat tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah kabar penting yang harus guru sertifikasi mengenai tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah