Lebih lanjut untuk THR dan gaji ke 13 juga terdapat pada Pasal 10 ayat 1, yang mana tidak termasuk 14 uang di bawah ini:
Baca Juga: UPDATE, Masalah Tenaga Honorer Buleleng Masih Berlanjut. BKPSDM: Tidak Sesuai dengan Ketentuan...
1. Insentif kinerja
2. Insentif kerja
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko, atau tunjangan lain yang sejenis
5. Tunjangan pengamanan
6. Tunjangan khusus Provinsi Papua
7. Insentif khusus
8. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil