9. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI & PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
Baca Juga: TERBARU, Angin Segar untuk Tenaga Honorer, Menpan RB Akhirnya Pilih Opsi Ini
10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau Wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar/daerah perbatasan
11. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekjen MPR, Sekjen DPR dan Badan Keahlian, dan Sekjen DPD
12. Insentif atau tunjangan yang ditetapkan dengan peraturan UU atau peraturan internal instansi pemerintah
13. Tunjangan/ dengan sebutan lain di luar pada ketetapan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 pada PP tersebut.
14. Tunjangan Khusus bagi dosen dan guru.
Itulah 14 uang yang tidak diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.***