Selain itu, Kemenag juga menyampaikan bahwa cuti tahunan yang diberikan oleh pemerintah diprediksi terjadi pada dua tanggal ini, yakni 24 dan 25 April 2023.
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
Perlu diketahui bahwa untuk pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan pada beberapa hal sebagai berikut:
- Sifat
- Beban kerja
- Karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja
Pada ketentuan lain soal pemberian cuti tahunan ke PNS dijelaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan turut menyesuaikan PP nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
PP tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa pemberian cuti tahunan ke PNS dapat diberikan oleh pemerintah pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
Itu artinya sejak kemarin PNS bisa mendapatkan cuti tahunan dari pemerintah sebagaimana Surat Edaran tersebut.
Lalu bagaimana caranya PNS mengajukan cuti tahunan? Yaitu dengan membuat pengajuan permohonan cuti PNS secara tertulis atau melalui media elektronik.