SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

- 26 April 2023, 12:06 WIB
Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya Pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Ini…
Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya Pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Ini… /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk PNS persoalan cuti tahunan terbaru tahun 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Info mengenai cuti tahunan PNS terbaru ini disampaikan melalui surat edaran Sekjen Kemenag nomor SE 13 tahun 2023.

Di dalam isi SE tersebut membahas mengenai cuti PNS pada Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan kegiatan pasca Idul Fitri 1444H.

Lebih lanjut PNS harus mengetahui bahwa cuti bagi PNS terdapat ketentuan, yaitu Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan PP dapat memberikan cuti tahunan pada PNS pasca cuti bersama IdulFitri 1444H.

Baca Juga: DEAL, Keputusan Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023. Menpan-RB Dapat Klue Ini dari Presiden. Begini Hasilnya....

Lalu apakah cuti tahunan berlaku untuk semua PNS yang ada pada Kementerian Agama?

Dalam hal ini untuk cuti tahunan diberikan ke PNS yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.

Hal tersebut diperuntukkan agar mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan juga keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Selain itu, Kemenag juga menyampaikan bahwa cuti tahunan yang diberikan oleh pemerintah diprediksi terjadi pada dua tanggal ini, yakni 24 dan 25 April 2023.

Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

Perlu diketahui bahwa untuk pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan pada beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sifat
  2. Beban kerja
  3. Karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja

Pada ketentuan lain soal pemberian cuti tahunan ke PNS dijelaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan turut menyesuaikan PP nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.

PP tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Baca Juga: RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa pemberian cuti tahunan ke PNS dapat diberikan oleh pemerintah pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

Itu artinya sejak kemarin PNS bisa mendapatkan cuti tahunan dari pemerintah sebagaimana Surat Edaran tersebut.

Lalu bagaimana caranya PNS mengajukan cuti tahunan? Yaitu dengan membuat pengajuan permohonan cuti PNS secara tertulis atau melalui media elektronik.

Surat pengajuan tersebut dikirimkan ke Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir serta melengkapi berkas cuti satu hari setelah beraktivitas kembali.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x