- Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari kerja 40 jam seminggu, yaitu 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Sebab kerja lembur dilakukan selama tujuh jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan oleh buruh atau pekerja adalah sebesar 7 x 2 x Rp21.121.387 = Rp323.699.418.
Lebih lanjut juga terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang lebih lengkap seperti sebagai berikut:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, maka akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, maka akan dibayar 4 kali upah sejam
Baca Juga: Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, maka akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam