SAH, Pekerja Diberi 2 Kali Upah Sejam untuk 7 Jam Pertama, Jumlah Pendapatannya Bisa Segini...

- 24 April 2023, 14:53 WIB
Pekerja Diberi 2 Kali Upah Sejam untuk 7 Jam Pertama, Jumlah Pendapatannya Bisa Segini…
Pekerja Diberi 2 Kali Upah Sejam untuk 7 Jam Pertama, Jumlah Pendapatannya Bisa Segini… /Twitter/@idafauziyah
  1. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari kerja 40 jam seminggu, yaitu 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Sebab kerja lembur dilakukan selama tujuh jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan oleh buruh atau pekerja adalah sebesar 7 x 2 x Rp21.121.387 = Rp323.699.418.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Lebih lanjut juga terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang lebih lengkap seperti sebagai berikut:

  1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, maka akan dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, maka akan dibayar 4 kali upah sejam

 Baca Juga: Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini

  1. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, maka akan dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan, maka akan dibayar 3 kali upah sejam

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah