Melalui PP tersebut Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pegawai PNS yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah berlaku di atas, maka kelebihan jam kerja PNS dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***
Melalui PP tersebut Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pegawai PNS yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah berlaku di atas, maka kelebihan jam kerja PNS dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***
Editor: Aida Annisa