Sementara untuk jam kerja masuk PNS telah diatur di dalam PP, dalam hal ini PNS akan masuk pada jam 07.30 sesuai dengan Instansi dan zona waktu daerah PNS yang bersangkutan.
Kemudian perihal hari kerja PNS juga telah diatur pada hari Senin hingga Jumat dan PNS akan tetap mendapatkan hari libur apabila ada tanggal merah pada Minggu dan bulan tersebut.
Dalam hal ini PNS akan mulai bekerja pada jam kerja dan hari kerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk PNS yang hanya bekerja sebanyak lima hari dan 8 jam saja.
Tidak hanya itu, PNS juga diberikan hari spesial untuk jam istirahat lebih banyak, yaitu pada hari Jumat.
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa jam istirahat PNS pada hari Jumat akan diberikan waktu selama 90 menit.
Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang Diminta Kemdikbud untuk Ini
Lalu selain hari Jumat, PNS akan diberikan waktu istirahat lebih sedikit, yaitu sebanyak 60 menit jika dibandingkan dengan hari Jumat yang 90 menit.