RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

26 April 2023, 10:34 WIB
Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023… /YouTube Sekretariatt Presiden

BERITASOLORAYA.com- PNS baru saja mendapatkan kabar baik soal jam kerja PNS atau jadwal kerja baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penetapan jam kerja dan hari baru PNS bekerja telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2023.

PP tentang jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini harus diketahui oleh semua PNS agar tidak keliru pada ke depannya.

Peraturan tentang jam kerja dan hari kerja terbaru PNS tahun 2023 ini telah disahkan Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa PNS hanya bekerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR

Perlu diketahui bahwa jam kerja tersebut tidak termasuk dengan jam istirahat PNS, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 4 PP tersebut.

Lebih lanjut jam kerja baru bagi PNS tahun 2023 ini mulai diberlakukan selama durasi satu Minggu kerja dan di luar jam istirahat PNS.

Sementara untuk jam kerja masuk PNS telah diatur di dalam PP, dalam hal ini PNS akan masuk pada jam 07.30 sesuai dengan Instansi dan zona waktu daerah PNS yang bersangkutan.

Kemudian perihal hari kerja PNS juga telah diatur pada hari Senin hingga Jumat dan PNS akan tetap mendapatkan hari libur apabila ada tanggal merah pada Minggu dan bulan tersebut.

Baca Juga: ASN MERAPAT! Bisa Lakukan Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Imbauan Presiden Jokowi? Cek Informasinya di Sini

Dalam hal ini PNS akan mulai bekerja pada jam kerja dan hari kerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk PNS yang hanya bekerja sebanyak lima hari dan 8 jam saja.

Tidak hanya itu, PNS juga diberikan hari spesial untuk jam istirahat lebih banyak, yaitu pada hari Jumat.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa jam istirahat PNS pada hari Jumat akan diberikan waktu selama 90 menit.

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang Diminta Kemdikbud untuk Ini

Lalu selain hari Jumat, PNS akan diberikan waktu istirahat lebih sedikit, yaitu sebanyak 60 menit jika dibandingkan dengan hari Jumat yang 90 menit.

Melalui PP tersebut Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pegawai PNS yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah berlaku di atas, maka kelebihan jam kerja PNS dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler