Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

- 22 Februari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

Baru-baru ini lembaga KPU atau Komisi Pemilihan Umum sudah meminta kepada KPU Daerah untuk segera mengembalikan tenaga honorer atau memberhentikan mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Pencairan Gaji Ke-13 Dipercepat dan Langsung Masuk Rekening, Catat Tanggalnya...

KPU Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sudah mempunyai sejarah terkait pemberhentian tenaga honorer ini.

Di KPU Kabupaten Parigi, total 10 tenaga honorer sudah diberhentikan masa kerjanya. Pemberhentian ini juga sudah sejalan dengan keluarnya SPT PPT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap sampai tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....

KPU Pusat sendiri sudah memberikan perintah kepada KPU Daerah untuk segera mendata personil atau pegawai dan mengembalikan pegawai dengan status honorer.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Tenaga kontrak yang diberhentikan di atas mempunyai masa kontrak kerja satu tahun dan digaji dari anggaran non-PPNPN.

Menpan sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 soal status pegawai pemerintah yang hanya ada PNS dan PPPK saja.

Bagi para pekerja honorer yang membaca ini bisa segerak mengecek apakah masa kerja dan tugas anda sebagai honorer.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: infopublik.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah