Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

- 22 Februari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

 

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023, pemerintah akan resmi menghapus honorer secara resmi pada tanggal 28 November nanti.

 Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....

Pemerintah pusat sudah mengirim surat edaran kepada kepala daerah untuk tidak lagi merekrut dan mempekerjakan honorer di instansi pemerintah.

Dalam regulasi pemerintah, pegawai pemerintah hanyalah ASN, yaitu PNS dan PPPK jadi tidak ada honorer.

Baca Juga: Happy Banget, Guru Siap Terima Tunjangan Besar dari Pemerintah di Bulan Maret, Bersyukur Sekali....

Pada tanggal 31 Mei 2022, MenpanRB sudah melakukan tanda tangan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Karena regulasi dan kebijakan pemerintah tersebut, membuat honorer tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah baik di pusat dan juga daerah.

Baru-baru ini lembaga KPU atau Komisi Pemilihan Umum sudah meminta kepada KPU Daerah untuk segera mengembalikan tenaga honorer atau memberhentikan mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Pencairan Gaji Ke-13 Dipercepat dan Langsung Masuk Rekening, Catat Tanggalnya...

KPU Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sudah mempunyai sejarah terkait pemberhentian tenaga honorer ini.

Di KPU Kabupaten Parigi, total 10 tenaga honorer sudah diberhentikan masa kerjanya. Pemberhentian ini juga sudah sejalan dengan keluarnya SPT PPT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap sampai tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....

KPU Pusat sendiri sudah memberikan perintah kepada KPU Daerah untuk segera mendata personil atau pegawai dan mengembalikan pegawai dengan status honorer.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Tenaga kontrak yang diberhentikan di atas mempunyai masa kontrak kerja satu tahun dan digaji dari anggaran non-PPNPN.

Menpan sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 soal status pegawai pemerintah yang hanya ada PNS dan PPPK saja.

Bagi para pekerja honorer yang membaca ini bisa segerak mengecek apakah masa kerja dan tugas anda sebagai honorer.

Baca Juga: Ini 3 Cara Honorer Bisa Langsung Naik Jadi ASN, Nomor 2 Cuman Butuh SK Doang Buat Jadi PNS....

Tentu hal ini sangat penting karena kebijakan ini sudah berlaku dan diberlakukan oleh setiap instansi dan lembaga di bawah pemerintahan langsung.

Pastikan kamu aman sebagai honorer karena masih perlu mengikuti seleksi CASN 2023 untuk menjadi PPPK tahun ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: infopublik.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah